Rakernas Peradin 2026 Fokus Soroti Urgensi Revisi UU Advokat
Peradin menegaskan pentingnya menjaga independensi profesi hukum dalam pembahasan revisi UU Advokat pada Rakernas 2026.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 07:54 WIB
1 menit baca
•
29 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed
KAJUARA.NET โ Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) menjadikan isu revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagai agenda utama dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2026 demi menjaga marwah profesi hukum di Indonesia.
Detail Peristiwa & Konteks
Dalam forum Rakernas tersebut, jajaran pimpinan Peradin menyoroti dinamika hukum nasional yang terus berkembang. Fokus utama diarahkan pada draf revisi UU Advokat agar tidak mencederai esensi penegakan hukum yang adil dan berintegritas tinggi.
Poin Penting Liputan
- Revisi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi agenda krusial dalam Rakernas Peradin 2026.
- Peradin menekankan agar pembahasan revisi undang-undang tidak mengorbankan independensi profesi advokat.
- Penguatan integritas dan profesionalisme anggota menjadi komitmen bersama seluruh jajaran organisasi advokat.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.