Satpol PP Bogor Segel 14 Bangunan Liar di Pasar Parung
Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 14 bangunan tanpa izin di kawasan Pasar Parung demi penataan wilayah.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 19:07 WIB
1 menit baca
•
29 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Megapolitan
KAJUARA.NET โ Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menindak tegas 14 bangunan tanpa izin di kawasan Pasar Parung melalui tindakan penyegelan.
Detail Peristiwa & Konteks
Penyegelan belasan bangunan liar ini merupakan langkah penertiban yang dilakukan oleh pemerintah setempat. Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, memimpin langsung upaya penataan kawasan tersebut agar tertib hukum dan tata ruang.
Poin Penting Liputan
- Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel 14 bangunan liar.
- Lokasi penertiban berada di kawasan Pasar Parung, Jawa Barat.
- Penyegelan dilakukan karena bangunan-bangunan tersebut tidak memiliki izin resmi.
- Tindakan ini merupakan bagian dari program penataan kawasan oleh pemerintah daerah.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.