Sidang Bea Cukai: Pengusaha Ungkap Pejabat Curhat Banjir dan Minta Rp 50 Juta
Pengusaha swasta bernama James dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap impor di Bea Cukai Kemenkeu.
Bahrul Ulum
1 September 2026, 10:30 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Detikcom Berita
KAJUARA.NET โ Pengusaha swasta bernama James membeberkan pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus dugaan suap impor barang di lingkungan Bea Cukai Kementerian Keuangan, di mana seorang pejabat disebut sempat meminta dana Rp 50 juta dengan dalih kantor terkena banjir.
Detail Peristiwa & Konteks
Fakta tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan James sebagai saksi di persidangan. Keterangan ini memberikan sorotan baru terkait praktik dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam proses impor barang di instansi kepabeanan tersebut.
Poin Penting Liputan
- Jaksa menghadirkan pengusaha swasta bernama James sebagai saksi kunci di persidangan.
- Sidang ini mengagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan suap impor barang pada Bea Cukai Kementerian Keuangan.
- Saksi membeberkan adanya permintaan dana sebesar Rp 50 juta dari pejabat Bea Cukai dengan alasan kantor terkena banjir.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.