LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Senin, 14 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Strict Liability Karhutla Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah

Pakar IPB menegaskan penerapan prinsip strict liability pada kasus karhutla tidak serta-merta membuat perusahaan pemegang konsesi otomatis bersalah.

Bahrul Ulum
30 Agustus 2026, 08:23 WIB
1 menit baca 7 pembaca
Strict Liability Karhutla Bukan Berarti Perusahaan Otomatis Bersalah
Sumber foto/ilustrasi: Sindonews Feed

KAJUARA.NET โ€” Penerapan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus dipahami secara proporsional dan tidak dimaknai sebagai vonis bersalah otomatis bagi pemegang konsesi.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menegaskan bahwa keberadaan titik api di dalam areal izin usaha tidak secara otomatis menjadikan perusahaan langsung memikul kesalahan mutlak atau strict guilt. Aspek pembuktian tetap memerlukan telaah komprehensif mengenai penyebab pasti serta upaya mitigasi yang telah dilakukan di lapangan.

Poin Penting Liputan

  • Prinsip strict liability dalam karhutla tidak menyamakan tanggung jawab mutlak dengan kesalahan otomatis.
  • Pemegang konsesi lahan tidak serta-merta langsung divonis bersalah saat terjadi kebakaran di area kerjanya.
  • Proses pembuktian yang objektif tetap menjadi kunci utama dalam penyelesaian sanksi hukum lingkungan.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Sindonews Feed
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Sindonews Feed
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu