Transaksi Judi Online di Lebak Tembus Rp189 Miliar, MUI Desak Kolaborasi
MUI Kabupaten Lebak mendesak lintas sektor bergerak cepat memberantas judi daring setelah transaksi masyarakat tercatat mencapai Rp189 miliar.
Bahrul Ulum
29 Agustus 2026, 21:31 WIB
1 menit baca
•
11 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Banten
KAJUARA.NET โ Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Banten, mendesak adanya keterlibatan aktif dari berbagai sektor untuk bersama-sama memberantas praktik judi daring yang kian meresahkan.
Detail Peristiwa & Konteks
Dorongan pemberantasan ini mengemuka menyusul data fantastis yang mencatat nilai transaksi judi online di wilayah Kabupaten Lebak telah menyentuh angka Rp189 miliar. Angka tersebut dinilai sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk bagi perekonomian serta ketahanan sosial masyarakat setempat.
Poin Penting Liputan
- MUI Kabupaten Lebak dorong lintas sektor berantas judi daring.
- Nilai transaksi masyarakat Lebak pada judi online tercatat mencapai Rp189 miliar.
- Praktik judi daring dinilai merusak tatanan sosial dan ekonomi warga.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.