Vonis Ibrahim Arief alias Ibam di Kasus Chromebook Diperberat Jadi 5 Tahun
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 4 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Bahrul Ulum
1 September 2026, 04:10 WIB
1 menit baca
•
5 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: CNN Indonesia Nasional
KAJUARA.NET โ Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman pidana terhadap Ibrahim Arief alias Ibam menjadi 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Detail Peristiwa & Konteks
Putusan banding ini mengubah vonis tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Ibam. Majelis hakim PT DKI Jakarta menilai terdapat pertimbangan hukum yang mengharuskan penjatuhan hukuman lebih berat dalam perkara korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi tersebut.
Poin Penting Liputan
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Ibrahim Arief alias Ibam.
- Hukuman penjara Ibam naik dari vonis sebelumnya 4 tahun menjadi 5 tahun.
- Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: