Vonis Ibrahim Arief di Kasus Chromebook Makin Berat Jadi 5 Tahun
Mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief dijatuhi vonis berat 5 tahun penjara di tingkat banding terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Bahrul Ulum
1 September 2026, 03:00 WIB
1 menit baca
•
6 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Detikcom Berita
KAJUARA.NET โ Hukuman terhadap mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, resmi diperberat di tingkat banding menjadi 5 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook yang merugikan keuangan negara.
Detail Peristiwa & Konteks
Pengadilan tingkat banding memutuskan untuk memperberat hukuman bagi Ibrahim Arief atau yang akrab disapa Ibam. Selain vonis badan selama lima tahun penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman finansial berupa denda serta kewajiban membayar uang pengganti dengan nominal yang signifikan.
Poin Penting Liputan
- Ibrahim Arief dijatuhi vonis 5 tahun penjara di tingkat banding.
- Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 500 juta.
- Ibam diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar.
- Kasus ini berkaitan dengan perkara korupsi pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: