LIVE KAJUARA.NET — Kabar Akurat, Jujur Untuk Anda, Ringkas dan Aktual Minggu, 13 September 2026
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
KAJUARA.NET KAJUARA.NET
Bahasa / Language
Kanal Berita
Informasi & Redaksi

Vonis Kasus Penggelapan Perusahaan di Jakut Lebih Ringan dari Tuntutan

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara kepada terdakwa DH dalam kasus penggelapan perusahaan.

Bahrul Ulum
1 September 2026, 07:15 WIB
1 menit baca 7 pembaca
Vonis Kasus Penggelapan Perusahaan di Jakut Lebih Ringan dari Tuntutan
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Kalimantan Selatan

KAJUARA.NET โ€” Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara terhadap terdakwa DH (52) dalam perkara tindak pidana penggelapan di lingkungan perusahaan. Putusan ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum sebelumnya.

Advertisement

Detail Peristiwa & Konteks

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyelesaikan persidangan kasus penggelapan yang melibatkan terdakwa DH. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, DH terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam lingkup perusahaan tempatnya beraktivitas. Kendati demikian, vonis akhir yang dijatuhkan majelis hakim berada di bawah angka tuntutan yang sebelumnya dilayangkan oleh penuntut umum.

Poin Penting Liputan

  • Terdakwa DH (52) divonis bersalah atas kasus penggelapan di lingkungan perusahaan.
  • Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.
  • Putusan vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dukung Kami

Agar informasi update terus, support kami.

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap via Antara News Kalimantan Selatan
Baca Selanjutnya
Sumber liputan: Antara News Kalimantan Selatan
Dikurasi oleh Redaksi KAJUARA.NET
Advertisement
Beranda Nasional Cari Menu