Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, LPPOM Dorong Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi
LPPOM mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan sisa waktu menjelang pemberlakuan Wajib Halal pada 18 Oktober 2026 mendatang.
Bahrul Ulum
3 September 2026, 04:10 WIB
1 menit baca
•
9 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Republika Terkini
KAJUARA.NET โ Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) mengimbau para pelaku usaha agar segera mengurus sertifikasi halal seiring semakin dekatnya tenggat waktu kewajiban tersebut.
Detail Peristiwa & Konteks
Kebijakan Wajib Halal dijadwalkan mulai berlaku secara penuh pada 18 Oktober 2026. LPPOM mengingatkan para pelaku usaha dari berbagai skala untuk memanfaatkan sisa waktu yang tersedia secara optimal guna memastikan seluruh produk mereka telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan sebelum aturan tersebut diberlakukan.
Poin Penting Liputan
- LPPOM mengajak pelaku usaha memaksimalkan sisa waktu menuju tenggat kewajiban halal.
- Pemberlakuan penuh Wajib Halal dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026.
- Sertifikasi halal penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.