Wamemkum Tegaskan Pembentukan UU Polri Sesuai Ketentuan Hukum
Wakil Menteri Hukum menegaskan proses pembentukan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri tidak melanggar aturan yang berlaku.
Bahrul Ulum
1 September 2026, 17:15 WIB
1 menit baca
•
10 pembaca
Sumber foto/ilustrasi: Antara News Terkini
KAJUARA.NET โ Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa proses pembentukan regulasi baru terkait kepolisian telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Detail Peristiwa & Konteks
Pernyataan ini disampaikan untuk merespons berbagai diskursus publik yang muncul terkait keabsahan prosedural dan substansi dari aturan tersebut. Pemerintah memastikan setiap tahapan legislasi dilakukan secara transparan dan konstitusional.
Poin Penting Liputan
- Wamemkum memastikan pembentukan UU Polri sah secara hukum.
- Regulasi yang disoroti adalah UU Nomor 5 Tahun 2026.
- Pemerintah tegaskan prosedur legislasi berjalan sesuai ketentuan.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.
Topik Terkait: