Warga Belum Menikah Kini Bisa Buat Kartu Keluarga Sendiri
Disdukcapil Kota Tangerang menegaskan warga yang belum menikah tetap berhak memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri asalkan memenuhi syarat administrasi.
KAJUARA.NET โ Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, Provinsi Banten, memastikan warga yang belum menikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) sendiri selama memenuhi ketentuan administrasi kependudukan.
Detail Peristiwa & Konteks
Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang berstatus lajang namun ingin memisahkan administrasi kependudukannya secara mandiri. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Disdukcapil dalam menertibkan serta memperbarui data kependudukan warga secara akurat dan inklusif sesuai ketentuan yang berlaku.
Poin Penting Liputan
- Warga yang belum menikah tetap dapat memiliki Kartu Keluarga (KK) sendiri.
- Kebijakan ini diberlakukan oleh Disdukcapil Kota Tangerang, Banten.
- Pemohon wajib memenuhi ketentuan dan syarat administrasi kependudukan yang berlaku.
Dukung Kami
Agar informasi update terus, support kami.